Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Disuruh Masak saat Menyusui, Ibu di Sumbawa Buang Bayinya ke Sungai, Jasad Korban Mengambang dengan Luka Ini

Siti Nur Qasanah - Senin, 05 Februari 2024 | 12:00
Bayi tewas ditemukan di Sungai Lunyuk, Sumbawa Jumat (2/2/24). Bayi tersebut diduga dibuang ibu kandungnya.
Kompas.com/Reskrim Polres Sumbawa

Bayi tewas ditemukan di Sungai Lunyuk, Sumbawa Jumat (2/2/24). Bayi tersebut diduga dibuang ibu kandungnya.

GridHot.ID - Seorang ibu berinisial NA (21) warga Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga tega membuang bayinya yang belum genap berusia 1 tahun ke sungai wilayah tersebut.

Balita malang itu dibuang ke sungai pada Kamis (1/2/2024).

Jasad bayi tersebut ditemukan mengambang dengan luka di bagian leher serta kulit mengelupas di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat pembuangan pada Jumat (2/2/2024).

Melansir antaranews.com, pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi telah diamankan oleh Kepolisian Resor Sumbawa, NTB.

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap dari informasi masyarakat.

"Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal," kata Regi melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat (2/2/2024).

"Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit (Puskesmas Lunyuk). Hasil visum masih kami tunggu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban.

Selain itu, kulit pada sekujur tubuh korban juga terkelupas.

Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari Puskesmas Lunyuk.

Baca Juga: Putra Semata Wayangnya Tewas Tenggelam, Bocor Alasan Tamara Tyasmara Tolak Permintaan Visum Polisi: Dante Sudah Ganteng Banget Dikafanin

Namun, berdasarkan pengakuan pelaku terungkap dugaan modus dan motif pembuangan bayi tersebut.

Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa mengaku sakit hati dengan ibu kandungnya karena disuruh masak saat sedang menyusui korban.

"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban," jelas Regi.

"Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, usai ribut dengan ibunya, pelaku membawa anaknya keluar dari rumah pada Kamis (1/2/2024).

Namun, di tengah jalan pelaku membuang bayi kandungnya tersebut ke aliran Sungai Molong yang terletak di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk.

Pelaku kemudian meninggalkan alat gendong bayi di hulu aliran sungai Molong yang berjarak sekira tiga kilometer dari TKP.

Selanjutnya, pada Jumat (02/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku bertemu dengan saksi Heruddin.

Pelaku menceritakan kepada saksi bahwa telah lari dari rumahnya dan telah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong.

Heruddin lantas menghubungi piket jaga Polsek Lunyuk Polres Sumbawa, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota piket menuju tempat keberadaan pelaku.

Baca Juga: Buang Jasad Istri di Embung, Suami Pembunuh di Lombok Skenariokan Korban Dirampok, Beri Keterangan Palsu Ini ke Polisi

Mereka langsung mengamankan pelaku serta meminta NA untuk menunjukkan tempat anak kandungnya dibuang.

Nahas, nyawa sang anak tak bisa tertolong karena sudah meninggal dunia.

"Hasil visum et repertum baru keluar besok. Kami belum bisa ceritakan apakah ada tanda kekerasan di tubuh bayi itu," ujar Regi saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).

Saat itu, melansir antaranews.com, Regi mengatakan bahwa penangan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.

"Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog," ujarnya.

Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

(*)

Source :Kompas.com Antaranews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x