Pasal Berlapis
Sementara itu, terkait kasus kematian Dante, pihak kepolisian menjerat Yudha Arfandi dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya hari ini, Jumat (9/2/2024) mengurai detail pasal yang dikenakan kepada pacar Tamara Tyasmara.
Salah satunya, Yudha Arfandi disangkakan pada pasal pembunuhan berencana.
"Saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang cukup, maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Perihal ancaman hukumannya, Yudha Arfandi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 76c kekerasan terhadap anak ancaman maksimal (penjara) 3 tahun 6 bulan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, pasal pembunuhan berencana ancaman maksimal 20 tahun," imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun terkait motif, pihak penyidik hingga kini masih mendalaminya.
"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman motif," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(*)