Cara Hindari Perbuatan Berulang
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa cara untuk meminimalisir faktor risiko perbuatan berulang oleh Junaedi.
Pertama, apabila Junaedi pernah menjadi korban KDRT, maka orangtuanya pun perlu diberi edukasi agar ketika sang anak bebas bukan dikucilkan tetapi dirangkul oleh keluarga terdekat.
Kedua, masyarakat juga diminta untuk aware atau peduli.
Sebab, meskipun pelaku terbilang sadis namun secara biologis dia tetaplah anak di bawah umur yang belum bisa mengelola emosi dengan baik.
"Saya banyak lihat komen netizen di IG. Ngeri-ngeri. Itu pengaruh lho. Sangat berpengaruh ke psikis si pelaku. Bisa jadi dia semakin marah dan dendam sehingga perbuatannya bisa berulang," ucapnya.
Juga selama proses hukum para penyidik diharapkan memberikan sisi humanis karena pelaku masih di bawah umur.
"Bukan membela tapi dia masih di bawah umur. Jangan dibully karena itu sangat berpengaruh ke psikis dia," tegas Ayunda yang juga sebagai dosen Psikologi di Universitas Mulawarman Samarinda ini.
Sebagaimana diketahui kasus Junaedi ini masih terus berlanjut di meja hukum.
Atas perbuatannya pelajar ini disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
(*)