"Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto.
Sementara itu, kepada wartawan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pembunuhan karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya sebesar Rp300.000.
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMA.
"Iya masih sekolah kelas 3 SMA," kata dia. Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(*)