GridHot.ID - Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Penihas Heluka, divonis 13 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Wamena Rabu (7/2/2024) lalu.
Pentolan KKB Papua itu terbukti melakukan tindak pembunuhan dan kejahatan terhadap Pratu Eka dan Brigadir Usdar.
Melansir tribun-papua.com, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka yang merupakan mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo divonis pidana 13 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Wamena, Wahyu Iswantoro seperti dikutip dari halaman web Pengadilan Negeri Wamena pada Rabu 7 Februari 2024.
"Terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dalam beberapa tindak pidana kejahatan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer penuntut umum," kata Hakim Wahyu Iswantoro.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegasnya.
Adapun kasus yang menjerat Kopi Tua Heluka mencuat pada 4 November 2022.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan, terpidana terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.
Penihas Heluka yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak telah ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.
Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.