"Kejadian semalam, di mana seorang perempuan dibunuh oleh mantan suaminya dan motifnya adalah sakit hati," kata Udin, Senin (19/2/2024) sore.
Pelaku menanyakan apakah korban bersedia rujuk, namun ditolak karena status mereka sudah bercerai.
Dalam keadaan kesal, pelaku segera menyerang dan menikam mantan istrinya.
Sementara anak korban yang menyaksikan insiden tragis itu langsung melarikan diri sembari berteriak minta tolong.
"Pelaku menanyakan ke korban apakah mau balikan atau rujuk namun ditolak sama korban karena statusnya sudah bercerai," ujar Udin.
Udin menambahkan, korban mendapat dua luka tikaman di dada sebelah kiri dan kanan.
"Luka tikaman itu yang mengakibatkan korban tewas di tempat," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
(*)