Rekan pelaku yang sudah diamankan itu mengaku ban motornya bocor sehingga meminta tolong agar pelaku utama menyusulnya.
"Dia (rekan pelaku yang sudah tertangkap) bilangnya ban bocor, di sini engga ada siapa-siapa minta jemput sama pelaku, pelakunya itu (nyusul) naik grab berdua," jelasnya.
Setibanya di lokasi, kedua pelaku utama langsung diamankan oleh rekan korban sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (21/2/2024).
Tak lama kemudian warga terus berdatangan hingga akhirnya kedua pelaku diamuk massa dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bojonggede.
Kronologi versi polisi
Sedangkan,Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHP.
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut mengambil paksa dengan cara mengalungkan pedang yang dibawa pelaku ke leher korban untuk mengambil handphone dan tas korban," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunnewsBogor.com, Rabu (21/2/2024)
AKP Ade Ahmad mengungkapkan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial.
Kemudian korban dijemput oleh seorang pelaku di wilayah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
"Awalnya pelapor dan pelaku janjian untuk bertemu melalui sosial media MiChat yang kemudian setelah itu pelapor dijemput," terangnya.
AKP Ade melanjutkan, korban diajak ke kosan pelaku menggunakan kendaraan roda dua, korban pun mengiyakan dan dibonceng oleh pelaku.