Namun pada 14 Februari 2024, pelaku meminta izin untuk mengambil KTP nya dulu karena harus mengambil bansos.
Saat itu, korban pun mengizinkan dengan syarat berhubungan badan terlebih dulu.
"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya dilayani," katanya.
Tetapi, Asma kemudian kembali meminta Wahyudin untuk kembali berhubungan badan pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Wahyudin menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa dirinya akan diberikan KTP setelah melakukan hubungan badan sekali saja.
Namun korban Asma terus memaksa pelaku untuk berhubungan badan.
Pada akhirnya, keluar ucapan yang tak mengenakan dari mulut Asma hingga membuat pelaku sakit hati.
Asma disebut menghina pelaku lemas saat berhubungan badan.
“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian Wahyudin turut mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.
Lalu sebelum pelaku pergi, pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.