Nanti lebih lengkap saat rilis," papar Donny.
Melansir Kompas.com, polisi mengungkap alasan sindikat berinisial EM (30) membeli bayi dari seorang ibu berinisial T (35) di Tambora, Jakarta Barat.
"Alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Syahduddi mengatakan, EM rupanya sengaja mengincar bayi dari beberapa ibu yang kondisi ekonominya kurang.
Dengan begitu, pelaku bisa merayu ibu-ibu tersebut supaya menjual bayinya, salah satunya T.
"T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya juga tidak bertanggung jawab," ucap dia.
"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang dan untuk membiayai biaya persalinan," tambah Syahduddi.
Namun, jual beli antara EM dan T tidak sesuai dengan prosedur adopsi anak yang diterapkan oleh negara.
Hal itu pun membuat keduanya terjerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika mengajukan adopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," ungkap ia.
Adapun, polisi berhasil mengamankan EM dan T dalam kasus TPPO bayi. T diketahui menjual bayinya sendiri kepada EM seharga Rp 4.000.000.