Gridhot.ID - Kasus video jamaah sesat tukar pasangan kini membuat Gus Samsudin menjadi tersangka dan terancam penjara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, Gus Samsudin selaku pengasuh padepokan Nur zat Sejati Blitar menjadi tersangka usai video tersebut terungkap hanya merupakan konten semata.
Konten yang terlanjur viral tersebut berisi video sebuah jamaah sesat yang menyarankan untuk suami istri tukar pasangan denan jaminan surga.
Siapa sangka ternyata konten hoax itu dibuat secara sengaja oleh Gus Samsudin bersama anak buahnya.
Gus Samsudin ditetapkan tersangka seiring dengan proses pemeriksaan kasus video viral tukar pasangan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).
Tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario.
Kemudian, FE, selaku kameramen video dan, FI, selaku uploader konten video.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno.
"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi , Jumat (1/3/2024).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, konten tersebut dibuat di sebuah rumah di Blitar, Jawa Timur. Meski demikian untuk pemerannya berasal dari Jabar.