Gridhot.ID - Kasus rudapaksa yang menghebohkan warga kembali terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Yang menjadi sorotan, salah satu dari pelaku bukan hanya seorang anak pejabat di Pemkab Gowa, melainkan juga seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Saat ini, proses penyelidikan kasus pemerkosaan dalam mobil dinas itu terus dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa.
Terbaru, Polres Gowa menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemkab Gowa yakni RM alias UCO (25).
Adapun polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21).
Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan RM berperan mengatur pertemuan antara korban, NM (20) dan UC.
"Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak ada di lokasi kejadian, namun ia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," kata Udin dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/2/2024).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa milik orang tua salah satu pelaku.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika NM dihubungi oleh UC yang mengajaknya untuk jalan-jalan.
Pada Sabtu (2/3/2024), korban dijemput oleh UC di Jalan Boulevard, Makassar menuju Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Tanpa diketahui oleh NM, UC membawa dua temannya, yakni MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa dengan nopol DD 1724 B.