Tersangka utama kasus pemerkosaan ini adalah MYHS dipastikan merupakan caleg Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Hal ini dibenarkan oleh DPD Perindo Kabupaten Gowa.
Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung yang dikonfirmasi mengakui, bahwa MHYS memang terdaftar di partainya.
Namun, MHYS bukan pengurus partai. Terkait sanksi, dia belum dapat memastikannya.
"Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo" katanya yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2024).
(*)