Saat tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil.
Setelah melampiaskan nafsunya, UC keluar dari mobil.
Pelaku MR dan MQ kemudian keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM.
Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak.
NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.
Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara.
Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.
"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka sudah memiliki isteri," kata Udin.
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Caleg DPRD Gowa