GridHot.ID - Telah terjadi kasus dugaan mutilasi bayi oleh ibumudadi Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ibumuda yang melakukan mutilasi itu diketahui bernama Luisa Kulo atau LK (20)
LKtelah ditahan pada 27 Januari 2024 dan kini sedang dalam proses penyidikan.
Berikut kronologi hingga perkembangan kasus dugaan mutilasi bayi yang dilansir dari BangkaPos.cm.
Penemuan Kepala Bayi
Melansir BangkaPos.com, kasus dugaan mutilasi itu bermula dari penemuan kepala bayi tanpa tubuh oleh warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada 26 Januari 2024.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama pada 27 Januari 2024 membenarkan penemuan kepala bayi tersebut
IPDA Muhammad Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Rosa Delima Foni pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita saat bangun pagi dan membuka pintu, yang bersangkutan mencium aroma yang tidak sedap.
SetelahRosa Delima Foni mengamati situasi di sekitar rumah, ditemukan kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapur.
Rosa Delima Foni kemudian bergegas menginformasikan apa yang terjadi kepada tetangga sekitar.