Pasalnya, kata dia, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati.
Namun, Reza menenkankan bawa dalam pendataan polisi, peristiwa memilukan itu seharusnya tetap dicatat sebagai kasus pidana.
"Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," tutur Reza.
(*)