Masih menurut Lucky, Halilintar Anofial Asmid sudah berusahah menunjukkan iktikad baik, yakni melalui mediasi.
"Surat kami sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmid. Tapi ketika ditindaklanjuti, mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif," ujarnya.
Atas hal itu, muncullah upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.
"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar," kata Lucky.
Cerita versi yayasan pondok pesantren
Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Menurut Dedek, awalnya tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.
Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah itu menjadi atas namanya sendiri.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).
Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama oleh ayah Halilintar itu.
"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.