Gridhot.ID - Kuasa hukum buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat yayasan pondok pesantren (ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.
Gugatan ayah Atta Halilintar terhadap ponpes yang memiliki aset senilai Rp 26 miliar itu kemudian sudah disidangkan di Pekanbaru.
Sementara kuasa hukum ayah Atta Halilintar menduga, oknum yayasan sengaja menyebar fitnah dan tuduhan untuk mencoba mengambil alih aset kliennya yang disengketakan di Pekanbaru, Riau.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid dalam siaran persnya, Senin (11/03/2024) malam.
Menurut Lucky, bertahun-tahun Halilintar Anofial Asmid memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut kepada yayasan di Pekanbaru.
Ia tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.
Namun dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar, red) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky.
Pada akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar