Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kejaksaan Siap Eksekusi Hukuman Mario Dandy Secepatnya, Permohonan Anak Rafael Alun Trisambodo Ditolak Keras!

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:13
Mario Dandy
Youtube Kompas TV

Mario Dandy

Gridhot.ID - Mario Dandy akan segera merasakan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Mario Dandy anak mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan ke Crystalino David Ozora.

Setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2023 lalu, Mario Dandy bersama tim kuasa hukumnya sempat mengajukan banding atas vonis hukuman 12 tahun penjara yang menjeratnya.

Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selata menolak banding tersebut dengan tegas dan menyatakan Mario Dandy tetap bersalah atas kasus penganiayaan ke David Ozora tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan dalam waktu dekat usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara yang diperkuat dengan putusan inkrah dari MA.

“Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Haryoko mengatakan, eksekusi paling cepat akan dilakukan pekan depan.

Pihaknya saat ini masih mengurus beberapa berkas terkait eksekusi Mario.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres,” tutur dia.

Baca Juga: David Ozora Perdana Muncul di Podcast, Ungkap Peran Agnez saat Mario Dandy Lakukan Penganiayaan: Dia Takut

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x