Gridhot.ID - Mario Dandy akan segera merasakan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Mario Dandy anak mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan ke Crystalino David Ozora.
Setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2023 lalu, Mario Dandy bersama tim kuasa hukumnya sempat mengajukan banding atas vonis hukuman 12 tahun penjara yang menjeratnya.
Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selata menolak banding tersebut dengan tegas dan menyatakan Mario Dandy tetap bersalah atas kasus penganiayaan ke David Ozora tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan dalam waktu dekat usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara yang diperkuat dengan putusan inkrah dari MA.
“Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Haryoko mengatakan, eksekusi paling cepat akan dilakukan pekan depan.
Pihaknya saat ini masih mengurus beberapa berkas terkait eksekusi Mario.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres,” tutur dia.