Selain eksekusi, kata Haryoko, Kejari Jakarta Selatan bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).
“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, MA menolak kasasi yang diajukan Mario.
Dengan demikian, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada 22 Februari 2024.
Sebelum ditolak di tingkat MA, Mario juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis tersebut dan tetap menghukum Mario selama 12 tahun.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.