Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kejaksaan Siap Eksekusi Hukuman Mario Dandy Secepatnya, Permohonan Anak Rafael Alun Trisambodo Ditolak Keras!

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:13
Mario Dandy
Youtube Kompas TV

Mario Dandy

Gridhot.ID - Mario Dandy akan segera merasakan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Mario Dandy anak mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan ke Crystalino David Ozora.

Setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2023 lalu, Mario Dandy bersama tim kuasa hukumnya sempat mengajukan banding atas vonis hukuman 12 tahun penjara yang menjeratnya.

Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selata menolak banding tersebut dengan tegas dan menyatakan Mario Dandy tetap bersalah atas kasus penganiayaan ke David Ozora tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan dalam waktu dekat usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara yang diperkuat dengan putusan inkrah dari MA.

“Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Haryoko mengatakan, eksekusi paling cepat akan dilakukan pekan depan.

Pihaknya saat ini masih mengurus beberapa berkas terkait eksekusi Mario.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres,” tutur dia.

Baca Juga: David Ozora Perdana Muncul di Podcast, Ungkap Peran Agnez saat Mario Dandy Lakukan Penganiayaan: Dia Takut

Selain eksekusi, kata Haryoko, Kejari Jakarta Selatan bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).

“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” imbuh dia.

Sebagai informasi, MA menolak kasasi yang diajukan Mario.

Dengan demikian, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu tetap dihukum 12 tahun penjara.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023).
KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA

Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada 22 Februari 2024.

Sebelum ditolak di tingkat MA, Mario juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis tersebut dan tetap menghukum Mario selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Akui Akan Lakukan Ini: Saya Mencintai Mario Apapun yang Terjadi

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x