Gridhot.ID - Kabar soal mantan hakim yang pernah dipecat karena pesta sabu, tapi aktif kembali sebagai PNS tengah ramai diberitakan.
Mantan hakim itu adalah Danu Arman.
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman.
Kini, Danu Arman tercatat sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.
Padahal Danu sebelumnya dipecat sebagai hakim karena pernah pesta sabu di ruangan khusus di kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hal itu tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.
"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).
Oleh karena itu, saat ini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dilansir dari laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Tertulis pada profil atas nama Danu Arman, menduduki jabatan terakhir sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.
Sementara Juru Bicara MA, Suharto, belum mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang ditanyakan awak media.
"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar