Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak 3-4 kali setelah bekerja.
Ia juga kerap tidak pulang ke rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.
Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.
Mengutip dari Antara, ia dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor).
Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
(*)