"Tetapi tidak dipedulikan oleh Johan dan hanya lewat saja. Merasa curiga, Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku dan menyuruhnya untuk pulang," ungkapnya.
Johan lalu pergi ke rumah ibunya untuk memberi tahu bahwa pelaku sedang di sumur.
Johan dan ibunya kemudian ke sumur tersebut menggunakan motor.
Akan tetapi, pada saat Johan dan ibunya tiba di sumur, pelaku sudah tidak ada di lokasi kejadian.
"Ibunya melihat celana dalam warna merah di dalam sumur, setelah itu Johan mencari pelaku dan bertemu dan Ibu pelaku, ibunya melihat bahwa perut dari pelaku sudah tidak hamil lagi," ujarnya.
Setelah itu, datang ayahnya pelaku bernama Hasan untuk mencari sang jabang bayi di dalam sumur.
Hasan pun menemukan bayi yang dibungkus dengan celana dalam wanita warna putih.
"Ternyata benar bayi itu adalah anak kandung dari pelaku yang di buangnya dalam sumur," bebernya.
Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar