"Belum ditaksir, kalau ini bangunan saja yang terbakar enggak ada kendaraan dan sebagainya," ucap Roni.
Meski pelaku sempat ditangkap, namun polisi tidak menahan tiga bocah yang main petasan hingga membuat gedung serbaguna di Narogong terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya hanya memeriksa tiga bocah yang berusia 8, 8 dan 7 tahun itu.
"Sementara masih (diperiksa) di Polres, belum dilakukan penahanan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Firdaus menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tiga bocah tersebut bersama tim gabungan termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Belum ditahan karena masih dalam penyelidikan tim gabungan BAPAS, KPUD dan DP3A bersama dengan penyidik," ujar dia.
Sejauh hasil penyelidikan, Firdaus membenarkan penyebab gedung serbaguna milik Pemerintah Kota Bekasi itu terbakar karena petasan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Iya benar (karena petasan) cuma mekanisme proses hukum menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," imbuhnya.