GridHot.ID - Polisi menangkap dua anak yang diduga menjadi penyebab kebakaran gedung serbaguna di wilayah Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (20/3/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dua anak itu berinisial G (8) dan F (8).
"Dua anak dari tiga anak yang berhadapan hukum kasus terbakar gedung serbaguna sudah diamankan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2024).
Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat tiga anak yang bermain petasan di belakang gedung sebelum kebakaran terjadi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menjelaskan kebakaran tersebut terjadi siang Rabu (20/3/2024) lalu.
Komandan Kompi A Damkarmat Kota Bekasi Roni Jauhari Mubarak menuturkan, dari keterangan warga ada yang melihat anak-anak yang bermain petasan tepat di belakang bangunan.
Ada dugaan juga api berasal dari petasan yang dimainkan anak-anak tersebut.
"Di belakang itu ada gerobak-gerobak yang mungkin ada benda mudah terbakar.
Mungkin dari gerobak ke atas ini (bangunan), atasnya pun dari triplek jadi sangat memungkinkan api mudah membesar," imbuhnya.
Sementara itu, kerugian belum bisa ditaksir.
Sebab, yang terbakar hanya bagian bangunan.
"Belum ditaksir, kalau ini bangunan saja yang terbakar enggak ada kendaraan dan sebagainya," ucap Roni.
Meski pelaku sempat ditangkap, namun polisi tidak menahan tiga bocah yang main petasan hingga membuat gedung serbaguna di Narogong terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya hanya memeriksa tiga bocah yang berusia 8, 8 dan 7 tahun itu.
"Sementara masih (diperiksa) di Polres, belum dilakukan penahanan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Firdaus menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tiga bocah tersebut bersama tim gabungan termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Belum ditahan karena masih dalam penyelidikan tim gabungan BAPAS, KPUD dan DP3A bersama dengan penyidik," ujar dia.
Sejauh hasil penyelidikan, Firdaus membenarkan penyebab gedung serbaguna milik Pemerintah Kota Bekasi itu terbakar karena petasan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Iya benar (karena petasan) cuma mekanisme proses hukum menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," imbuhnya.
Total Kerugiaan
Firdaus mengatakan, gedung serbaguna yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi itu ditaksir mengalami kerugian Rp 300 juta.
"Kerugian ditaksir lebih kurang Rp 300 juta.
Itu berupa kerusakan bangunan 25 persen terbakar terus ada AC, sama sound system," ucap dia.
Sementara ini, polisi tidak menahan tiga bocah yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Polisi masih menyelidiki bersama tim gabungan termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Sementara belum dilakukan penahanan masih dalam penelitian tim BAPAS, KPAD, DP3A sama penyidik," ujar Firdaus.
(*)