"Dari segi kegiatan kekerasannya pun tidak setiap hari, tidak setiap bulan, tidak sering dan yang melakukannya segelintir orang."
"Kami pun mengakui organisasi kami bukan superman, yang semua ada titik lemah yang selalu kami upayakan perbaiki," lanjut Gumilar.
Dalam kesempatan yang sama, Kadispenad TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi menuturkan bahwa Defianus Kogoya tertangkap usai patroli keamanan aparat TNI/Polri di Kabupaten Puncak pada 3 Februari 2024 lalu.
Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
Mengenai para anggota yang terlibat penyiksaan, TNI berjanji mereka bakal dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kenapa Defianus Kogoya dianiaya atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya? Adalah bahwa Defianus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI/Polri, karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada pembakaran puskesmas di Omukia, Kabupaten Puncak," kata Kristomei.
"Kemudian terjadilah tindak kekerasan ini. Inilah yang kita sayangkan bahwa TNI atau TNI Angkatan Darat tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku."
Dia mengungkapkan, sebanyak 42 anggota TNI telah diperiksa sehubungan tindak penyiksaan ini dan 13 personel ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga belas prajurit itu terdiri dari bintara dan tamtama.
Mereka telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Sementara Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cendrawasih Mayjen Izak Pangemanan berjanji, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penyiksaan akan dilakukan secara terbuka.