Gridhot.ID - Kasus penganiayaan terhadap anggota KKB Papua oleh sejumlah prajurit TNI ramai diperbincangkan.
Kasus ini terungkap setelah beredar video di akun media sosial X yang memperlihatkan seorang warga dimasukkan ke dalam drum air dan disayat oleh sejumahprajurit TNI.
Penyiksaan itu disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
"Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB," tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).
Terkait video penganiayaan yang viral, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar buka suara.
Melansir dari Kompas TV, Kapuspen TNI menyebut jika korban penyiksaan personel TNI di Papua adalah anggota KKB Papua.
Gumilar menjelaskan, korban bernama Defianus Kogoya.
"Defianus Kogoya ini adalah seorang anggota KKB dan dia mengakui sudah melakukan penembakan sebelumnya. Terus juga ada rencana pembakaran, penghadangan," kata Gumilar dalam konferensi pers pada Senin (25/3/2024).
"Nah, di situlah mungkin anggota kami anak muda timbul emosinya, itu kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Gumilar mengatakan, tidak fair apabila kasus penganiayaan ini menjadi gambaran perilaku TNI secara keseluruhan.
"Kejadian seperti ini kita harus lihat, ada pepatah (mengatakan), 'tidak ada gading yang tak retak'. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Jadi, satu sisi kami mengakui kenakalan oknum ini," ujarnya.
"Dari segi kegiatan kekerasannya pun tidak setiap hari, tidak setiap bulan, tidak sering dan yang melakukannya segelintir orang."
"Kami pun mengakui organisasi kami bukan superman, yang semua ada titik lemah yang selalu kami upayakan perbaiki," lanjut Gumilar.
Dalam kesempatan yang sama, Kadispenad TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi menuturkan bahwa Defianus Kogoya tertangkap usai patroli keamanan aparat TNI/Polri di Kabupaten Puncak pada 3 Februari 2024 lalu.
Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
Mengenai para anggota yang terlibat penyiksaan, TNI berjanji mereka bakal dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kenapa Defianus Kogoya dianiaya atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya? Adalah bahwa Defianus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI/Polri, karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada pembakaran puskesmas di Omukia, Kabupaten Puncak," kata Kristomei.
"Kemudian terjadilah tindak kekerasan ini. Inilah yang kita sayangkan bahwa TNI atau TNI Angkatan Darat tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku."
Dia mengungkapkan, sebanyak 42 anggota TNI telah diperiksa sehubungan tindak penyiksaan ini dan 13 personel ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga belas prajurit itu terdiri dari bintara dan tamtama.
Mereka telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Sementara Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cendrawasih Mayjen Izak Pangemanan berjanji, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penyiksaan akan dilakukan secara terbuka.
Izak lantas meminta maaf kepada masyarakat Papua atas kejadian ini.
"Saya sebagai Pangdam XVII/Cendrawasih, atas nama TNI, TNI Angkatan Darat mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum, perbuatan ini mencoreng nama baik TNI," kata Mayjen Izak.
"Perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang," lanjutnya.
(*)