Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Kemudian Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman Penjara 15 tahun serta Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun.
(*)
Cucu angkat yang berinisial ZN (mata dilakban) ditangkap polisi karena bunuh kakek dan neneknya
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Kemudian Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman Penjara 15 tahun serta Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun.
(*)
Source :Kompas.com TribunBanten.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular