GridHot.ID - Seorang santri berinisial EDP (16) ditangkap polisi karena membakar kamar temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Yakin, di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Pembakaran kamar yang dihuni oleh tiga orang itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Dua orang santri dilaporkan tewas terpanggang. Keduanya adalah FTP (18) asal Bekasi, Jawa Barat dan NMA (14), asal Siak, Riau.
Sementara korban luka bakar diketahui berinisial SP (16).
Melansir Kompas.com, Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menuturkan bahwa EDP melakukan aksi nekat tersebut karena sakit hati sering jadi korban perundungan atau bullying oleh para korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering di-bully oleh para korban. Pelaku juga mengaku sering mengalami kekerasan selama berada di pondok," ungkap Tony saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kini EDP telah ditangkap dan jadi tersangka.
EDP pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Inilah kronologi terungkapnya kasus santri bakar temannya.
Pada Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, ibu dari korban FTP yang bernama Ema Yana mendapatkan telepon dari pihak Ponpes Nurul Yakin.