Sebab, Denisa saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentu saja dalam proses penyidikannya kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Jakbar," imbuh dia.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Denisa Agustin menipu korban yang berinisial ED dan meraup keuntungan sebesar Rp1,2 miliar.
Keberadaan uang tersebut hingga kini masih ditelusuri.
Selain terancam pasal penipuan, Denisa Agustin juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pemeriksaan pihak bank bakal dilakukan pekan ini.
"Rencananya pekan ini kami periksa dari bank untuk mengetahui aliran uang pasca masuknya uang," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (26/5/2024).
Yossi mengungkapkan, uang Rp 1,2 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka secara bertahap.
"Bertahap 30 transaksi. Ada yang nominal Rp 10 juta, ada yang di atas Rp 10 juta, bahkan ada yang langsung Rp 100 juta, langsung juga Rp 260 juta masuk," ungkap dia.
Kepada polisi, Denisa mengaku telah mentransfer uang tersebut kepada seorang temannya berinisial D.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu hanya alibi Denisa untuk menyembunyikan uang hasil penipuan tersebut.