Gridhot.ID - Sosok mahasiswi bernama Denisa Agustin menjadi sorotan usai dirinya viral karena melakukan penipuan jual beli tiket konser Coldplay beberapa waktu lalu.
Denisa dengan santainya membawa-bawa nama orang tuanya untuk bisa melancarkan aksinya menikmati uang penipuan konser.
Setelah sekian lama masa penyelidikan, akhirnya Denisa Agustin bisa langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, diduga Denisa juga melakukan penipuan lainnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) disinyalir tak hanya melakukan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay.
Perempuan yang berkuliah di salah satu kampus di Jakarta Selatan itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait paket umrah.
"Kami telah melakukan pengecekan melalui database laporan polisi. Benar bahwa ada pelaporan dengan terlapor, yakni saudari DA (Denisa), dalam kasus penipuan paket umrah," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (26/3/2024).
Yossi menyebut laporan itu mulanya tercatat di basis data Polda Metro Jaya.
Namun, kasus itu dilimpahkan Polda Metro kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
“Laporan ini dibuat di Polda dan setelah kami cross check di database bahwa kasus tersebut dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Polres Jakbar,” tutur dia.
Maka dari itu, kata Yossi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk mengusut dugaan penipuan tersebut.
Sebab, Denisa saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentu saja dalam proses penyidikannya kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Jakbar," imbuh dia.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Denisa Agustin menipu korban yang berinisial ED dan meraup keuntungan sebesar Rp1,2 miliar.
Keberadaan uang tersebut hingga kini masih ditelusuri.
Selain terancam pasal penipuan, Denisa Agustin juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pemeriksaan pihak bank bakal dilakukan pekan ini.
"Rencananya pekan ini kami periksa dari bank untuk mengetahui aliran uang pasca masuknya uang," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (26/5/2024).
Yossi mengungkapkan, uang Rp 1,2 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka secara bertahap.
"Bertahap 30 transaksi. Ada yang nominal Rp 10 juta, ada yang di atas Rp 10 juta, bahkan ada yang langsung Rp 100 juta, langsung juga Rp 260 juta masuk," ungkap dia.
Kepada polisi, Denisa mengaku telah mentransfer uang tersebut kepada seorang temannya berinisial D.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu hanya alibi Denisa untuk menyembunyikan uang hasil penipuan tersebut.
"Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tersebut telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka," ucap Yossi.
Saat diperiksa polisi, lanjut Yossi, Denisa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada D.
"Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," ujar Wakasat Reskrim.
"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," tutur Yossi.
(*)