Adapun motif pembunuhnya, kata AKBP Candra, karena pelaku marah kepada korban.
Korban disebut mengancam akan bercerita kepada keluarganya bahwa ia dan pelaku pernah berhubungan badan.
Pelaku yang tak terima kemudian melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.
Akibatnya kelakuannya, pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.
Palaku terancam hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*)