Rusli menghabisi temannya sendiri dengan menusukan sangkur ke badan korban.
"Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan. Saya langsung lari ke rumah saudara saya," aku Rusli.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai penemuan korban dan langsung dibawa ke Polsek Pedurungan.
"Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam," jelas Sena.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Palebon Kecamatan Pedurungan itu dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar