Gridhot.ID - Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuh vonis hukuman mati terhadap terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (20/3/2024).
Kedua terdakwa yakni Ariansyah (35) dan Arwandi (28) yang dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Abadi (43), adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi, kedua terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan.
Melansir dari Kompas.com, terdakwa disebut menyiapkan senjata tajam sebelum menemui korban yang sedang menggelar rapat di rumah warga.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ariansyah dan Arwandi karena memenuhi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain," tegas Edi dalam sidang, Rabu (20/3/2024).
Vonis hukuman mati ini, sama dengan tuntutan mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama sidang berlangsung, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada," ujar Edi.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Husni Thamrin mengaku akan mengajukan banding pada sidang berikutnya.
Ia menyebut bahwa putusan yang dibacakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kurang tepat.
Kedua pelaku dianggap melakukannya secara bersama-sama sehingga lebih mengarah kepada Pasal 170 KUHP ayat tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal.
"Nanti pada banding kami sampaikan apa saja yang menjadi poin penting," ungkap Edi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar