GridHot.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan tindak korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 sampai 2022 pada Rabu (27/3/2024).
Melansir Tribunnews.com, kerugian negara dalam kasus tindak korupsi ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Pasalnya nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," lanjutnya.
Peran Harvey Moeis
Melansir Kompas.com, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MPRT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.