Lalu tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);
- Komisaris CV VIP, BY;
- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), RI;
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang, SG alias AW
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang,MBG
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)