Ketiga pelaku adalah DK, WM, dan AM.
Sementara itu, Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengaku, selain penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisu , yang masih diamankan oleh Pers YR 300 BJW.
"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, WM dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Diketahui, bahwa WM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023, dan juga terlibat dalam kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.
Sedangkan DK dan AM hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak selama 2 hari, namun tidak dilakukan penahanan lantaran kurangnya bukti keterlibatan keduanya.
"Keduanya kemudian diserahkan kembali kepada keluarga mereka," tandas Nyoman.
(*)