2. Telah Ditetapkan Tersangka
Melansir Kompas.com, IPS, pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.
"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat mengadakan konferensi pers yang videonya diunggah di Instagram @polrestamalangkotaofficial, Sabtu (30/3/2024).
IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp100 juta rupiah.
3. Sempat Berbohong
Melansir TribunJakarta.com, IPS menganiaya anak Aghnia Punjabi pada Kamis (28/3/2023) pukul 4.18 WIB dini hari saat menjelang imsak di rumah orang tua korban di perumahan bilangan Lowokwaru, Malang.
Penganiayaan dilakukan IPS ketika orang tua korban berada di Jakarta.
Kepada Aghnia Punjabi, IPS berbohong dengan menyebut korban korban sakit akibat terjatuh hingga mengalami mata bengkak.
"Berawal perkara ini dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar bagian mata kiri dan kening bagian tengah atas," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
Namun Aghnia Punjabi selaku orang tua korban tak percaya begitu saja.
Orang tua korban lantas mengecek CCTV.