Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Fakta Sosok Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Statusnya Janda, Sempat Jelek-jelekkan Majikan

Siti Nur Qasanah - Minggu, 31 Maret 2024 | 17:25
Pengasuh (kanan) yang diduga lakukan penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi.
(YouTube KompasTV/Instagram @emyaghnia)

Pengasuh (kanan) yang diduga lakukan penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi.

GridHot.ID - Anak pertama selebgram Aghnia Punjabi berisial JAP diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh atau baby sitter.

Akibat penganiayaan itu, anak Aghnia Punjabi tampak babak belur. Ia mengalami luka lebam di bagian mata dan luka di telinganya.

Kasus penganiayaan itu pun kini viral dan ramai menjadi sorotan.

Seiring dengan viralnya kasus tersebut, banyak orang penasaran dengan sosok sang pengasuh atau baby sitter.

Informasi soal pengasuh itu juga dikulik.

Bagi yang penasaran, berikut sejumlah informasi atau fakta mengenai pengasuh ang diduga menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi:

1. Berstatus janda dengan satu anak

Melansir TribunJakarta.com, pengasuh yang diduga menganiaya anak Aghnia Punjabi diketahui berinisial IPS atau Indah. Ia lahir di Surabaya, pada 25 Mei 1996.

Pendidikan terakhir IPS adalah Madrasah Aliyah Darul Ulum Bakung.

Berdasarkan curriculum vitae yang beredar di media sosial, IPS diketahui memiliki pengalaman dalam mengasuh anak selama 4 anak.

Tak cuma itu, IPS ternyata menyandang status janda dan sudah memiliki satu orang anak berusia 2,5 tahun.

Baca Juga: Sudah Jelas Babak Belur, Anak Aghnia Punjabi Disebut Diserang Hewan oleh Suster yang Menghajarnya, Pelaku Sempat Kata-katai Majikannya

2. Telah Ditetapkan Tersangka

Melansir Kompas.com, IPS, pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat mengadakan konferensi pers yang videonya diunggah di Instagram @polrestamalangkotaofficial, Sabtu (30/3/2024).

IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp100 juta rupiah.

3. Sempat Berbohong

Melansir TribunJakarta.com, IPS menganiaya anak Aghnia Punjabi pada Kamis (28/3/2023) pukul 4.18 WIB dini hari saat menjelang imsak di rumah orang tua korban di perumahan bilangan Lowokwaru, Malang.

Penganiayaan dilakukan IPS ketika orang tua korban berada di Jakarta.

Kepada Aghnia Punjabi, IPS berbohong dengan menyebut korban korban sakit akibat terjatuh hingga mengalami mata bengkak.

"Berawal perkara ini dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar bagian mata kiri dan kening bagian tengah atas," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.

Namun Aghnia Punjabi selaku orang tua korban tak percaya begitu saja.

Orang tua korban lantas mengecek CCTV.

"Pada saat dikirim foto muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar, di mana suster dan korban berada," ujarnya.

Baca Juga: Murka Anaknya Dianiaya Pengasuh hingga Babak Belur, Inilah Sosok Aghnia Punjabi Selebgram Malang yang Punya Karier Mentereng

Ketika dicek, orang tua korban langsung melihat kejadian di mana IPS melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, menjambak, mencubit, bahkan menindih.

"Setelah orang tua melihat dengan kejadian di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi sekira pukul 13.00 WIB siang setelah salat Jumat (29/3/2024)," katanya.

Sesampainya orang tua korban di Malang, polisi langsung melakukan koordinasi dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari sudut pandang CCTV yang ada, persesuaian sama dengan bentuk kamar dengan yang terlihat di CCTV, begitu juga boneka panda dan sarung bantal. Sehingga patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan," ucapnya.

Setelah itu, penyidik langsung melakukan proses pembuatan laporan polisi, melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum, serta menyiapkan tim trauma healing untuk mendampingi korban.

Polisi juga mengamankan IPS di rumah itu.

Setelah bukti dan keterangan saksi lengkap, IPS pun ditetapkan tersangka.

4. Motif

Melansir TribunJakarta.com, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan motif IPs melakukan penganiayaan terhadap korban, karena ia merasa kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.

"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka, kata Danang, perbuatan itu juga dilakukannya karena ada beberapa faktor pendorong personal lainnya.

"Ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun itu tidak jadi alasan pembenaran apapun kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Baca Juga: Kutuk Bebysitter yang Siksa Anaknya 30 Menit, Selebgram Aghnia Punjabi Unggah Foto Pelaku dan Bukti CCTV:BiadabKamu!

5. Jelek-jelekkan Majikan

Melansir TribunnewsBogor.com, Agnia Punjabi sempat membagikan isi chat antara IPS dengan pengasuh anak keduanya.

Dalam chat itu, IPS sempat menjelek-jelekkan sang majikan dengan menyindir Aghnia Punjabi sebagai sosok egois.

Sindiran itu seolah dilayangkan IPS karena kesal dengan sang bos.

"Anak kayak gini disuruh jemput abinya di bandara. Gregetan. Iya janc** banget. Tahu anaknya sakit malah mikirin ego sendiri," sindir IPS

(*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x