"Pada saat dikirim foto muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar, di mana suster dan korban berada," ujarnya.
Ketika dicek, orang tua korban langsung melihat kejadian di mana IPS melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, menjambak, mencubit, bahkan menindih.
"Setelah orang tua melihat dengan kejadian di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi sekira pukul 13.00 WIB siang setelah salat Jumat (29/3/2024)," katanya.
Sesampainya orang tua korban di Malang, polisi langsung melakukan koordinasi dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari sudut pandang CCTV yang ada, persesuaian sama dengan bentuk kamar dengan yang terlihat di CCTV, begitu juga boneka panda dan sarung bantal. Sehingga patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan," ucapnya.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan proses pembuatan laporan polisi, melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum, serta menyiapkan tim trauma healing untuk mendampingi korban.
Polisi juga mengamankan IPS di rumah itu.
Setelah bukti dan keterangan saksi lengkap, IPS pun ditetapkan tersangka.
4. Motif
Melansir TribunJakarta.com, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan motif IPs melakukan penganiayaan terhadap korban, karena ia merasa kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.
"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.