"Kematian eks Casis TNI AL asal Nias Selatan merupakan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat Nias. Peristiwa yang menimpa korban sangat keji dan tidak perikemanusiaan," ungkap Edizaro Lase di Jakarta, Minggu (31/3/2024).
Masyarakat mendukung langkah tegas dan keras sesuai undang-undang yang berlaku agar pelaku dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.
"Melihat kronologis kematian korban, pelaku layak untuk dihukum mati. Semoga hukuman yang diterima oleh pelaku memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari."
Diberitakan sebelumnya, Iwan Sutrisman Telaumbanua (IST), warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, yang pernah menjadi calon siswa (casis) bintara TNI Angkatan Laut (AL) tewas dibunuh oleh seorang personel TNI AL pada 24 Desember 2022.
Jenazahnya ditemukan dibuang di jurang kawasan Talawi Sawahlunto, Kota Padang, Sumatera Barat.
Keluarga Iwan tak bisa menahan tangis saat mengetahui putra mereka telah meninggal dunia, setelah lebih dari setahun kehilangan kontak.
Kesedihan mereka semakin dalam ketika mengetahui Iwan tewas karena dibunuh oleh Serda Pom Adan Aryan Marsal (AAM), seorang personel TNI AL yang bertugas di Lanal Nias.
Informasi tentang kematian Iwan Sutrisman diperoleh setelah sejumlah personel TNI AL Lanal Nias yang memberitahu keluarga bahwa Iwan telah meninggal dunia.
Keluarga sempat melaporkan hilangnya Iwan ke POM Lanal Nias pada 27 Maret 2024.
Melansir TribunJakarta.com, pembunuhan sadis dilakukan oleh Sersan Dua Adan Adyan Marsal terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Sersan Adan ternyata menutupi pembunuhan Iwan selama 1,5 tahun dari keluarganya.