Setelah kejadian itu, ketiga korban, ayah dan dua anak ini langsung di bawa oleh masyarakat sekitar ke Puskesmas Salimbongan untuk mendapat perawatan medis.
Kemudian LA dan SU dirujuk ke RSU Madising Duampanua dan dirujuk lagi ke RSUD Lasinrang Pinrang untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
"Untuk korban masih dirawat secara intensif. Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan leher," ungkapnya.
Motif Pelaku
Motif tetangga memarangi ayah dan dua anak ini karena merasa tersinggung.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku AH mengaku tersinggung ke korban karena korban sering batuk di depannya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Minggu (31/3/2024).
Iptu Reza mengatakan terduga pelaku AH diduga memiliki riwayat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Informasi yang kami dapat, terduga pelaku ini ODGJ," katanya.
Namun, kata Iptu Reza, terduga pelaku AH masih nyambung saat diinterogasi.
"Dalam pemeriksaan itu, dia (AH) masih bisa nyambung saat kami periksa," ucapnya.
Dia mengatakan, tidak ada surat dari kedokteran terkait riwayat penyakit ODGJ terduga pelaku AH.
"Kalau ODGJ kan harus dibuktikan dengan surat dokter yah. Nah, terduga pelaku AH ini tidak ada surat dokternya. Tapi, dari beberapa saksi yang kami tanya, dia (AH) ODGJ. Kami akan selidiki lebih lanjut terkait ini," ujarnya.
Dikatakan, saat proses interogasi, AH mengakui kesalahannya.
"Makanya kami tetap tahan. Karena dia mengakui dan sadar telah menganiaya ketiga korban menggunakan parang," ujarnya. (*)
Source | : | Tribun-timur.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar