Dua aset Harvey Moeis itu berupa mobil mewah merek Rolls Royce dan Mini Cooper.
"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.
Penyitaan dua mobil mewah itu dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2/2024).
Mobil Roll Royce warna hitam dan silver di bagian kap mesin itu tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB, dengan diantar mobil towing.
Sementara mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi belum terlihat di Gedung Kejagung hingga Senin malam.
Selain menyita aset Harvey Moeis, Kejagung juga memblokir rekening Harvey Moeis.
Kuntani mengakui hal itu untuk menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi.
"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.
Dikatakan Kuntani, rekening pribadi Harvey Moeis itu sudah diblokir sejak awal penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.
Source | : | Wartakotalive,tribuntrends |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar