Baca Juga: Wanita di Cimanggu Bogor Tewas Bersimbah Darah, Kepala Ditusuk Obeng, Suami Jadi Tersangka
Eko menyebutkan, pelaku juga mengakui berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Dia mengakui saat itu sedang mabuk," kata Eko saat dihubungi.
Saat ini pelaku telah dinyatakan tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal, 310 ayat 4, Pasal 311, dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.(*)