Pihak PHPK meminta kejaksaan segera memeriksa keterlibatan sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya.
Menurut PHPK, semestinya Sandra Dewi sudah mengetahui sumber penghasilan Harvey Moeis.
"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar sekiranya Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat," ujarnya.
"Karena menurut kami harusnya sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan mata pencaharian atau pun uang," paparnya.
Perwakilan PHPK lainnya yakni Stein Siahaan pun mendesak Kejagung RI untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Harvey Moeis.
Dikatakan Stein, pasal tersebut juga secara otomatis akan menyeret Sandra Dewi yang diduga menerima aliran dana dari sang suami.
"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menerapkan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis pasal TPPU itu akan mengenakan kepada Sandra Dewi," katanya.
"Di pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu bisa terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.
"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin untuk menerapkan pasal TPPU ini," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi timah yang menjerat nama Harvey Moeis disebut telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
(*)