GridHot.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis ditahan di Kejaksaan Agung RI sejak Rabu (27/3/2024).
Melansir artikel Kompas.com yang tayang Senin (1/4/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyebut Harvey Moeis belum bisa dijenguk, termasuk oleh Sandra Dewi.
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis masih dalam tindakan isolasi.
"Sesuai ketentuan berlaku, semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi," ujar Kuntadi di kantornya, Senin (1/4/2024).
"Sehingga hari ketujuh baru diizinkan untuk dijenguk, kecuali jika dibutuhkan untuk pemeriksaan, khusus kuasa hukum kami beri akses," lanjutnya.
Dengan demikian, Harvey Moeis baru bisa dijenguk mulai Rabu (3/4/2024) hari ini.
Sementara itu, buntut dari kasus yang menjerat Harvey Moeis, muncul desakan dari berbagai pihak kepada Kejaksaan Agung agar Sandra Dewi juga diperiksa.
Melansir Tribunnews.com, kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) telah melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kelompok tersebut mendatangi Kejaksaan Agung dan membuat pengaduan masyarakat soal keterlibatan sang aktris pada kasus korupsi Harvey Moeis.
"Kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan korupsi Sandra Dewi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Harvey Moeis," ungkap perwakilan pihak PHPK, Subadrika Nuka, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).
Pihak PHPK meminta kejaksaan segera memeriksa keterlibatan sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya.
Menurut PHPK, semestinya Sandra Dewi sudah mengetahui sumber penghasilan Harvey Moeis.
"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar sekiranya Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat," ujarnya.
"Karena menurut kami harusnya sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan mata pencaharian atau pun uang," paparnya.
Perwakilan PHPK lainnya yakni Stein Siahaan pun mendesak Kejagung RI untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Harvey Moeis.
Dikatakan Stein, pasal tersebut juga secara otomatis akan menyeret Sandra Dewi yang diduga menerima aliran dana dari sang suami.
"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menerapkan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis pasal TPPU itu akan mengenakan kepada Sandra Dewi," katanya.
"Di pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu bisa terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.
"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin untuk menerapkan pasal TPPU ini," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi timah yang menjerat nama Harvey Moeis disebut telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
(*)