Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun hingga hukuman mati," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, usai melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
"Namun, saat kami lakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di kediamannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mempunyai utang sebanyak Rp5 juta.
"Padahal, korban ini sebenarnya mempunyai pekerjaan sebagai karyawan swasta," pungkasnya.
(*)