Menurut penuturan Kompol Imam Mustolih, Wakhid dan Iqbal ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya.
Rumah korban dengan tersangka masih berada dalam satu desa, hanya beda RW.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi."
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Imam Mustolih.
Seusai melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu DVR CCTV milik tetangga, satu Honda Beat nopol N 6601 EDS, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindak pencurian di rumah kakak beradik Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60).
Bahkan pelaku juga mengakui telah membunuh Agus.
"Untuk motifnya, tersangka ini membutuhkan uang untuk biaya menikah dan membayar utang," jelas Kompol Imam Mustolih.
Dikatakan Kompol Imam, dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan sehingga membutuhkan banyak biaya.
Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandas Kompol Imam Mustolih.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar