CEO PT Dok Perkapalan Airkantung pada Januari 2021.
3. Jabat Dirut
Ahmad Dani Virsal diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 15 Juni 2023.
Kini kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini bisa melebar hingga menjerat para anggota keluarga tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, anggota keluarga sampai kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah dianggap berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga hasil rasuah.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus itu, Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan sangkaan pencucian uang.
Menurut Fickar, dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.
Pertama adalah mereka yang melakukan, menyertai melakukan, menyuruh dan membujuk melakukan sesuai Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu yang kedua adalah pelaku yang membantu melakukan, memberi kesempatan, waktu dan informasi menurut Pasal 56 KUHP.
"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar saat dihubungi pada Jumat (5/4/2024).
(*)