Gridhot.ID - Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Helena Lim, dan 14 tersangka lainnya kini menjadi sorotan publik usai negara rugi Rp271 triliun akibat kasus tersebut.
Harvey Moeis resmi menjadi tersangka dan asetnya senilai ratusan miliar Rupiah langsung disita oleh Kejaksaan Agung.
Nyatanya kasus ini membuat Direktur Utama PT Timah Tbk menjadi bulan-bulanan meskipun dirinya baru saja menjabat beberapa bulan.
Diketahui, kasus megakorupsi senilai Rp271 triliun yang dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dkk, berdampak besar pada Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal.
Dikutip Gridhot dari Surya, paparan Virsal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024), terkesan kurang tertata.
Penilaian itu disampaikan sejumlah anggota Komisi VI DPR RI.
Beberapa anggota DPR bahkan sempat melontarkan kemarahannya terhadap Virsal.
Pasalnya sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait kinerja perusahaan plat merah itu tidak mampu dijawab dengan memuaskan oleh Virsal.
Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem, Martin Manurung menyebut segala bentuk pemaparan yang disampaikan dalam rapat tidak memberikan informasi penting kepada DPR.
Padahal saat ini, PT Timah tengah diterpa skandal mega korupsi yang merugikan ekologi mencapai Rp 271 triliun.
"Jadi ini pertanyaan teman-teman, bahwa penjelasan bapak ini sama sekali idak memberikan informasi apapun."
"Kan banyak informasi yang bisa disampaikan dalam RDP di luar teknis kasusnya," kata Martin.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, juga marah dengan pemaparan Virsal.
Bahkan, dirinya sampai meminta rapat dihentikan lantaran tidak puas dengan pemaparan dari pihak PT Timah.
"Kita selesaikan saja, tutup saja ini pertemuan," ucapnya.
Deddy pun meminta agar rapat digelar kembali di lain kesempatan dan mendesak PT Timah memberikan pemaparan yang lebih komprehensif, termasuk terkait kasus megakorupsi yang menjerat perusahaan tambang tersebut.
"Kami meminta PT Timah memberikan laporan yang lebih terperinci dengan kasus yang sedang hangat.
"Kemudian menjelaskan tata niaga itu kok bisa merugikan. Karena dari tahun 2018, tren harga timah itu naik terus, gak ada cerita (PT Timah) bisa merugi," imbuhnya.
Kendati demikian, DPR memaklumi hal tersebut lantaran Virsal baru menjabat sebagai bos PT Timah selama enam bulan.
Ditambah, perusahaan yang dipimpinnya tengah diterpa kasus mega korupsi.
Meski baru menjabat selama enam bulan, Ahmad Dani Virsal nyatanya sudah punya rekam jejak yang mentereng.
1. Lulusan Teknik Pertambangan
Pria kelahiran Belinyu pada 25 April 1971 ini merupakan lulusan dari Jurusan Teknik Pertambangan di Universitas Sriwijaya tahun 1996.
Dia melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dengan gelar Master Bisnis Manajemen tahun 2013.
2. Pernah Emban Berbagai Jabatan Penting
Pernah menjabat di beberapa perusahaan grup PT TIMAH Tbk, Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Air Kantung tahun 2021-2023 dan Direktur Utama PT Timah Investasi Mineral (TIM) tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Timah Tbk yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (15/6/2023), menunjuk Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama.
Ahmad Dani Virsal menggantikan Achmad Ardianto yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Ahmad Dani Virsal menjabat sebagai Direktur Utama di PT DAK yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk.
Jabatan lain Ahmad Dani Virsal, General Manager Operations PT Timah pada Juli 2015-Desember 2016.
GM Kepulauan Riau dan Riau PT Timah Agustus 2015-Desember 2016.
Senior Vice President of Strategic Management PT Timah pada Januari 2017-Oktober 2017.
CEO PT Timah Investasi Mineral pada Oktober 2017.
CEO PT Dok Perkapalan Airkantung pada Januari 2021.
3. Jabat Dirut
Ahmad Dani Virsal diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 15 Juni 2023.
Kini kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini bisa melebar hingga menjerat para anggota keluarga tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, anggota keluarga sampai kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah dianggap berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga hasil rasuah.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus itu, Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan sangkaan pencucian uang.
Menurut Fickar, dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.
Pertama adalah mereka yang melakukan, menyertai melakukan, menyuruh dan membujuk melakukan sesuai Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu yang kedua adalah pelaku yang membantu melakukan, memberi kesempatan, waktu dan informasi menurut Pasal 56 KUHP.
"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar saat dihubungi pada Jumat (5/4/2024).
(*)